BEBERAPA waktu belakangan publik Tanah Air dihebohkan DPR RI akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis. Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Ma'ruf Khozin pun memberikan penjelasan terkait permasalahan ini.
"Salah satu TV swasta menghubungi MUI Jatim, akhirnya saya yang dapat perintah diwawancara. Alhamdulillah tadi hadir pula guru besar bidang apotek dari Unair dan anggota DPRD Jatim," ungkap Kiai Ma’ruf di akun Instagram-nya, Rabu 29 Juni 2022.
Baca juga: Heboh Ganja Medis, MUI Segera Keluarkan Fatwa untuk Bisa Dipedomani DPR
Dengan rendah hati, kiai muda alumni Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, ini mengatakan kapasitasnya hanya menyampaikan dari sisi hukum fikih. Ia lantas mengutip sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Baihaqi yang menyatakan: Sungguh Allah tidak menjadikan obat untuk kalian di dalam hal-hal yang diharamkan.
"Ulama Syafi'iyah dalam kitab Al Majmu' 8/53 mengatakan: Maksud hadis tersebut adalah jika tidak ada keperluan menggunakan barang haram untuk obat, misalnya karena ada benda lain yang suci dan berfungsi sama seperti benda haram tersebut," jelasnya, dikutip dari muijatim.or.id.
Baca juga: Ini Respons MUI soal Israel Akan Berlaga di Piala Dunia U-20 Indonesia
Setelah Kiai Ma'ruf memaparkan sisi hukum fikih, guru besar dari Unair mengatakan bahwa selama ini kandungan obat yang terdapat dalam ganja, misalnya untuk penenang, ternyata ada di bahan obat lain, juga penghilang nyeri ada obat modern lainnya.