Menurut Kiai Ma'ruf memang masih perlu menunggu hasil uji klinis mana kandungan yang terdapat dalam ganja yang sama sekali tidak ada obat alternatifnya.
"Jika sudah menjadi satu-satunya bahan yang terdapat dalam ganja maka masuk kategori darurat," jelasnya.
Baca juga: 5 Fakta Penetapan 1 Dzulhijjah Sekaligus Idul Adha 1443H, Pemerintah dan Muhammadiyah Berbeda
Al Baihaqi berkata tentang dua hadis (larangan berobat dengan barang haram) jika memang dinilai sahih adalah larangan berobat dengan benda yang memabukkan atau benda haram tanpa ada unsur daruratnya (Al-Majmu’, 8/53).
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)