HUKUM membawa handphone berisi aplikasi Alquran masuk WC ternyata sangat penting diketahui kaum Muslimin. Pasalnya, Alquran berisi ayat-ayat suci, sementara WC atau toilet adalah tempatnya buang hajat.
Dikutip dari Islam.nu.or.id, dijelaskan bahwa Alquran adalah kalam Allah Subhanahu wa ta'ala yang merupakan mukjizat bagi Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Ditulis dalam mushhaf dan diriwayatkan dengan mutawatir serta membacanya adalah ibadah. Demikian definisi Alquran menurut Dr Subhi Sholih.
Baca juga: Masya Allah! Raja TikTok Khaby Lame Ternyata Penghafal Alquran, Ini Cerita Lengkapnya
Sebagai kitab suci, terdapat beberapa aturan untuk menyimpan dan memegangnya. Di antaranya, diri harus dalam keadaan suci dari hadats jika hendak memegang Alquran. Kemudian, Alquran harus diletakkan di tempat yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya. Oleh karena itu, Ulama melarang membawa Alquran dibawa ke dalam WC atau toilet.

Ibn Hajar Al Haitami dalam kitab Mughnil Muhtaj halalaman 155 mengutip pendapat Imam Al-Adzra'i:
قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا
Artinya: "Imam Al Adzra'i berkata: Pendapat yang tepat adalah haram membawa Mushhaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa dhorurot. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap Mushhaf."
Baca juga: Cek Arah Kiblat! Matahari Melintas Tepat di Atas Kakbah pada 15-16 Juli 2022
Di sini perlu diperjelas tentang Mushhaf yang dimaksud dalam kutipan di atas. Imam Nawawi Banten mengatakan tentang batasan Mushhaf; Yang dimaksud dengan Mushhaf adalah setiap benda yang di sana terdapat sebagian tulisan dari Alquran yang digunakan untuk dirosah (belajar) seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok dan sebagainya. (Lihat Nihayatuz Zain halaman 32)
Masalahnya kemudian, sekarang banyak piranti lunak Alquran yang terdapat dalam PC, laptop, maupun handphone yang bisa dibaca dan juga bisa digunakan untuk belajar. Apakah aplikasi tersebut dihukumi seperti Mushhaf dan bagaimana hukum membawanya ke dalam toilet?