Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Pembagian Harta Warisan dan Tata Caranya dalam Islam

Cita Zenitha , Jurnalis-Jum'at, 15 Juli 2022 |12:35 WIB
Hukum Pembagian Harta Warisan dan Tata Caranya dalam Islam
Ilustrasi hukum pembagian harta warisan dan tata caranya dalam Islam. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Berikut tata cara pembagian warisan yang perlu diketahui:

1. Orang yang berhak menerima setengah dari harta warisan orang yang telah meninggal adalah pasangan, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara kandung dan saudara perempuan satu ayah.

2. Orang yang berhak menerima seperempat ¼ dari harta warisan orang yang telah meninggal adalah pasangan.

3. Orang yang memiliki hak menerima seperdelapan ⅛ dari harta orang yang telah meninggal adalah istri yang sudah memiliki anak dari yang bersangkutan. Baik anak itu sudah lahir atau belum.

4. Orang yang memiliki hak menerima dua pertiga ⅔ dari harta warisan adalah dua atau lebih anak perempuan (biologis), dua atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki, dua atau lebih saudara kandung perempuan setelah itu dua atau lebih saudara perempuan satu ayah.

5. Orang yang memiliki hak menerima satu pertiga ⅓ warisan adalah ibu dan dua saudara sekandung.

6. Orang yang memiliki hak menerima satu per enam ⅙ warisan adalah ayah, ibu, kakek kandung dari ayah, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara laki-laki, saudara perempuan seayah, nenek kandung dan perempuan seibu.

7. Selanjutnya, orang yang memiliki hak menerima satu per tiga ⅓ sisa hak waris adalah ahli waris dari ibu yang berhubungan dengan suami atau bapak. Selanjutnya kakek yang berbarengan dengan lebih dari satu saudara laki-laki.

Demikian penjelasan mengenai hukum pembagian harta warisan dan tata caranya dalam Islam. Allahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement