Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Mendirikan Bangunan di Atas Makam, Boleh atau Dilarang?

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 27 Juli 2022 |13:13 WIB
Hukum Mendirikan Bangunan di Atas Makam, Boleh atau Dilarang?
Ilustrasi hukum mendirikan bangunan di atas makam atau kuburan. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Ketiga hadis tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melarang kaum Muslimin untuk mendirikan bangunan, baik permanen ataupun tidak.

Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan membangun dan menembok kuburan ini bertujuan menghindari perbuatan yang dilarang atau saddu adz-dzari'ah (menutup jalan perbuatan dosa) seperti mengultuskan, mengagungkan, dan meminta pertolongan kepada makam atau kuburan (Subul as-Salam: Kitab al-Jana’iz, hadis nomor 543)

Baca juga: Ajaib! Abu Nawas Bisikkan Sesuatu, Pangeran yang Sakit Keras Langsung Sembuh 

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini Rabu 27 Juli 2022M/27 Dzulhijjah 1443H 

Adapun beberapa faedah lain dari larangan ini adalah agar tidak mempersulit generasi berikutnya untuk mendapatkan tanah permakaman serta tidak menghamburkan harta untuk perkara yang kurang bermanfaat.

Wallahu a'lam bish-shawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement