Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Mengunggah Perbuatan Amal ke Media Sosial

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 02 Agustus 2022 |11:00 WIB
Hukum Mengunggah Perbuatan Amal ke Media Sosial
Ilustrasi hukum mengunggah perbuatan amal ke media sosial. (Foto: Angela Compagnone/Unsplash)
A
A
A

Dosen Fakultas Agama Islam UMY ini menjelaskan bahwa ujub merupakan kebanggan diri yang ada di dalam hati dan tidak diucapkan. Sementara riya merupakan bangga dan pamer terhadap orang lain. Hal yang satu bersifat intrapersonal ke dalam yang riya itu bersifat interpersonal.

Oleh karena itu, ia mewanti-wanti kaum Muslimin supaya tidak terjangkit penyakit ini. Menurutnya, masyarakat yang gemar sholat, berzakat, puasa, dan sedekah harus berhati-hati, dan takutlah jika di hatinya terdapat penyakit ini.

Allahu a'lam bisshawab.

Baca juga: 2 Doa Menghilangkan Jerawat dalam Islam, Insya Allah Kembali Bersih dan Sehat 

Baca juga: Bacaan Dzikir Pagi Hari Ini: Meraih Kepintaran dan Ilmu Bermanfaat 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement