Alquran adalah kitab suci yang menjamin syariat yang murni sebelumnya, dan kitab suci yang berlaku sejak diturunkannya sampai hari kemudian. Oleh karena itu, wajib menghukumkan dan memutuskan perkara anak manusia sesuai dengan hukum yang telah diturunkan Allah Subhanahu wa ta'ala, yang telah terdapat di dalam Alquran.
Bukanlah pada tempatnya menuruti keinginan dan kemauan hawa nafsu mereka yang bertentangan dengan kebenaran yang dibawa oleh junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam.
Tiap-tiap umat diberi syariat (peraturan-peraturan khusus), dan diwajibkan kepada mereka melaksanakannya, dan juga mereka telah diberi jalan dan petunjuk yang harus dilaksanakan untuk membersihkan diri dan menyucikan batin mereka.
Syariat setiap umat dan jalan yang harus ditempuh boleh saja berubah-ubah dan bermacam-macam, tetapi dasar dan landasan agama samawi hanyalah satu, yaitu tauhid.
Taurat, Injil, dan Alquran masing-masing mempunyai syariat tersendiri yang berisi ketentuan-ketentuan hukum halal dan haram sesuai dengan kehendak-Nya untuk mengetahui siapa yang taat dan siapa yang tidak. Firman Allah Subhanahu wa ta'ala:
"Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum engkau (Muhammad), melainkan Kami wahyukan kepadanya, bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Aku, maka sembahlah Aku." (QS Al Anbiya'/21:25)
"Dan sungguh, Kami telah mengutus rasul pada setiap umat (untuk menyerukan). Sembahlah Allah, dan jauhilah thagut." (QS An-Nahl/16:36)