Contohnya pada Oktober 2019 dialami Mukhlis bin Muhammad, salah seorang anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar. Dia dicambuk sebanyak 28 kali di Banda Aceh karena melanggar ketentuan ikhtilat alias berduaan dengan seseorang yang bukan mahramnya.
Kemudian eksekusi cambuk menyasar sepasang muda-mudi pada 5 Februari 2021. Hukum tersebut dilakukan di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe. Keduanya terbukti melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 terkait Hukum Jinayat usai melakukan zina.
Baca juga: Surat Al Waqiah Lengkap Ayat 1-96, Teks Arab, Latin, Tafsir, Keistimewaannya
Adapun jumlah cambukan yang diterima oleh masing-masing terpidana adalah 100 kali. Mirisnya, terpidana wanita diketahui sudah memiliki suami. Proses cambuk sempat berhenti beberapa kali lantaran keduanya hampir pingsan.
Ketua pengawas pelaksanaan syariat Islam Aceh, Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Muhammad Hidayat, mengatakan hukuman cambuk kepada ulama ini sebagai bukti bahwa penerapan Qanun Jinayat yang diterapkan di Aceh tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Baca juga: 6 Fakta Menarik Pedagang Asongan Menang Tantangan Sambung Ayat Alquran, Netizen Terkagum-kagum
"Jadi siapa pun yang tertangkap dan terbukti itu akan kita lakukan proses, tetap kita akan tegakkan peraturan daerah," tegasnya dikutip dari BBC.
Demikian penjelasan mengenai 10 pelanggaran di Aceh yang dapat dihukum cambuk. Semoga jelas dan dapat memberi manfaat. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)