Pihak yang akan menerima zakat juga berbeda, disebut mustahiq dan biasanya adalah perorangan. Oleh karena itu, penting bagi umat yang akan mengeluarkan harta memahami apakah harta itu termasuk zakat, infak, shodaqoh, atau wakaf.
"Sebagai lembaga yang memiliki sertifikasi jelas dan nadzir, kita perlu memberikan pencatatan berdasarkan dana yang kita terima," jelas Ustadz Ahmad Shonhaji.
"Kalau zakat, catatannya zakat, peruntukannya akan berbeda. Kalau sedekah, infak, peruntukannya juga berbeda. Tapi kalau wakaf juga harus jelas ini adalah wakaf," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)