KETAHUI 5 orang yang tidak diwajibkan berzakat. Diketahui sebagai seorang Muslim membayar zakat sudah menjadi kewajiban. Adapun syarat wajib berzakat adalah berakal sehat, sudah baligh, dan memiliki harta yang cukup.
Namun tidak semua Muslim diwajibkan membayar zakat. Ada orang-orang yang mendapat keringanan. Siapa saja? Berikut 5 orang yang tidak diwajibkan berzakat, sebagaimana telah Okezone himpun.
BACA JUGA:Kumpulan Ayat Alquran tentang Zakat Beserta ArtinyaÂ
Â
1. Fakir
Orang pertama yang tidak wajib berzakat adalah golongan fakir. Fakir merupakan sebutan bagi orang-orang yang tidak memiliki harta sama sekali. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya saja tidak mampu.
Oleh karena itu, orang fakir tidak diwajibkan mengeluarkan zakat. Justru, merekalah yang berhak menerima zakat.
2. Miskin
Kedua adalah orang miskin juga tidak wajib berzakat. Berbeda dari fakir, miskin adalah sebutan bagi mereka yang masih memiliki penghasilan, namun kurang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kendati begitu, bila mereka memiliki keinginan membayar zakat, tetap dibolehkan. Asalkan tidak menambah sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
BACA JUGA:Zakat Fitrah Anak yang Orangtuanya Bercerai, Bagaimana Membayarnya?Â
3. Anak yatim piatu
Ketiga adalah anak yatim, yaitu mereka yang ayahnya sudah meninggal dunia. Begitu pula dengan anak piatu atau yang sudah tidak memiliki ibu. Pasalnya, kewajiban berzakat anak yang belum baligh berada di tangan orangtuanya.Â
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News