Menurut Ratna, terobosan hukum yang terdapat dalam UU PKDRT mencakup bentuk-bentuk tindak pidana dan dalam proses beracara, antara lain dengan adanya terobosan hukum untuk pembuktian. Bahwasannya korban menjadi saksi utama dengan didukung satu alat bukti petunjuk.
Diharapkan dengan adanya terobosan hukum ini, kendala-kendala dalam pembuktian karena tempat terjadinya KDRT umumnya di ranah domestik dapat dihilangkan.
"UU PKDRT ini juga mengatur kewajiban masyarakat dalam upaya mencegah KDRT agar tidak terjadi kembali (Pasal 15 UU PKDRT)," terangnya.
Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga terdiri atas beberapa kategori yaitu (1) Kekerasan fisik seperti menampar, memukul, menyiksa dengan alat bantu; (2) Kekerasan psikis seperti menghina, melecehkan dengan kata-kata yang merendahkan martabat sebagai manusia, selingkuh.
Lalu (3) Kekerasan seksual seperti pemerkosaan, pelecehan seksual secara verbal, gurauan porno, ejekan dengan gerakan tubuh jika kehendak pelaku tidak dituruti korban; (4) Penelantaran rumah tangga di mana akses ekonomi korban dihalang-halangi dengan cara korban tidak boleh bekerja tetapi ditelantarkan atau memanipulasi harta benda korban.