KASUS dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami artis Lesti Kejora masih menjadi perbincangan publik. Pasalnya sang suami Rizky Billar melalui pengacaranya berdalih jika yang dilakukan kepada istrinya bukanlah tindakan kekerasan.
Di Indonesia sendiri KDRT merupakan tindakan yang bisa dipidana karena memiliki undang-undang yang telah dirancang. Selain itu, perundungan terhadap perempuan dan anak-anak sangat diperhatikan oleh masyarakat dan negara.
BACA JUGA:Dugaan KDRT Lesti Kejora, MUI: Sangat Bertentangan dengan Ajaran Islam
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati mengatakan KDRT adalah tindakan serius. Bukan hanya bisa menimbulkan luka fisik, tapi juga psikis terhadap korbannya.
"Dalam kelompok masyarakat, perempuan dan anak adalah kelompok rentan sehingga kita semua wajib melindungi dan menghindarkan mereka menjadi korban kekerasan. Banyak kasus KDRT yang terjadi di lingkungan kita, namun para korban KDRT biasanya tidak mau melaporkan," ungkap dia dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:MUI Imbau Cari Solusi Evaluatif dan Keberadaban terkait Tragedi Kanjuruhan
Indonesia memiliki UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai pembaruan hukum yang berpihak kepada kelompok rentan atau subordinasi, khususnya perempuan.
UU PKDRT dianggap sebagai salah satu peraturan yang melakukan terobosan hukum karena terdapat beberapa pembaruan hukum pidana yang belum pernah diatur oleh UU sebelumnya.