HUKUM sholat sambil membaca mushaf Alquran. Diketahui sebagian orang belum hafal bacaan surat-surat Alquran. Kemudian beberapa di antaranya ada yang memilih membaca mushaf Alquran ketika sholat untuk memperlancar bacaannya.
Lalu bagaimana hukumnya menurut Syariat Islam? Apakah diperbolehkan sholat sambil membaca mushaf Alquran?
BACA JUGA:Bacaan Surat Yasin Ayat 1-83 Beserta Keutamaannya, Lengkap Buka di Alquran Digital Okezone
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai hukum melihat mushaf ketika sedang sholat, apakah membatalkan (sholat) atau tidak?
Seperti surat edaran resmi MUI bahwa membaca ayat Alquran sambil melihat mushaf ketika sedang sholat hukumnya mubah yang artinya dibolehkan.
BACA JUGA:Kisah Nenek Buta Huruf Menghafal Alquran dengan Cara Mendengar
Tapi hal ini dengan syarat jika ada kebutuhan sepanjang tidak mengganggu kekhusyukan dan tidak melakukan gerakan yang sekiranya membatalkan sholat.
Namun, ada baiknya jika seorang imam sholat adalah penghafal Alquran bil ghaib (dengan hafalan, tanpa melihat mushaf) dan memahami tentang hukum agama. Ini dimaksudkan supaya kekhusyuan saat sholat tetap terjaga.