Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Bersiul dalam Islam, Benarkah Haram?

Melati Septyana Pratiwi , Jurnalis-Selasa, 01 November 2022 |11:11 WIB
Hukum Bersiul dalam Islam, Benarkah Haram?
Ilustrasi hukum bersiul dalam Islam. (Foto: Freepik)
A
A
A

Sementara itu, ada sebuah penjelasan dari Syekh Abdul Qadir yang tertera dalam buku Al Adab As-Syar'iyyah karya Ibnu Muflik. Ia menyebutkan perbuatan bersiul dalam Islam termasuk kategori makruh.

قال الشيخ عبد القادر رحمه الله يكره الصفير والتصفيق

Artinya: "Syekh Abdul Qadir berkata: Bersiul dan tepuk tangan merupakan hal yang dimakruhkan."

Lebih lanjut soal hukum bersiul dalam Islam, menurut tulisan dalam Islam.nu.or.id dari Ustadz Ali Zainal Abidin, zaman sekarang bersiul dilakukan untuk berbagai tujuan.

Jika tujuannya baik seperti menenangkan bayi yang menangis, maka bersiul masih diperbolehkan. Tapi apabila tujuannya menjurus pada perbuatan merugikan, misalnya menggoda wanita, jelas bersiul bukanlah sesuatu yang patut dilakukan.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement