HUKUM melihat kucing mati dalam Islam akan dijelaskan dalam artikel kali ini. Kucing merupakan hewan yang spesial di dalam agama Islam. Pasalnya, hewan berbulu menggemaskan ini sering kali disebut dalam berbagai hadits dan sangat disukai oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam.
Bahkan, terdapat hukum melihat kucing mati serta tata cara mengubur kucing dalam Islam yang sebaiknya tidak dilakukan sembarangan.
Di Indonesia sendiri terdapat ragam mitos jika melihat kucing mati, termasuk karena tertabrak kendaraan, maka harus dikuburkan. Apabila tidak dikubur, konon akan ada kesialan yang menimpa penabraknya.
Hal ini ternyata juga berlaku di dalam ajaran agama Islam. Pasalnya, kaum Muslim meyakini apabila berbuat zalim kepada hewan maka akan mendapat sebab akibatnya.Â
Dalam pandangan Islam, jika seseorang menabrak kucing di luar kesengajaannya, maka dia tidak menanggung risiko apa pun. Namun jika kucing tersebut adalah peliharaan orang lain, maka wajib menanggung ganti rugi kepada pemiliknya.
BACA JUGA:Daniel Mananta Ikut Kajian Ustadz Abdul Somad, Ramai Didoakan Dapat Hidayah dan IstikamahÂ
Dalam Surat Al Ahzab, Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
"Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS Al Ahzab: 5)Â
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News