BEBERAPA waktu belakangan publik Indonesia dihebohkan kabar sejumlah mahasiswa Institut Pertandian Bogor (IPB) terjerat pinjol alias pinjaman online. Terkait masalah pinjol ini sebenarnya telah lama dibahas pihak-pihak di Tanah Air, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwanya.
Dikutip dari mui.or.id, pada November 2021, MUI mengadakan Ijtima' Ulama yang salah satu poinnya membahas pinjaman online atau pinjol. Pada ketentuan hukum yang dirilis, MUI dengan tegas menyebut bahwa pada dasarnya transaksi pinjam-meminjam merupakan akad (kontrak) saling tolong-menolong antar-sesama.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Penipu Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol
Ini sejalan dengan firman Allah Subhanahu wa ta'ala:
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ
"Siapakah yang (mau) memberi pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik? Dia akan melipatgandakan (pahala) untuknya, dan baginya (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga)." (QS Al Hadid [57]: 11)
Lalu juga sesuai dengan hadits Nabi Shallallahu alaihi wassallam:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ….
"Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda, 'Barang siapa yang meringankan (menghilangkan) kesulitan seorang Muslim kesulitan-kesulitan duniawi, maka Allah akan meringankan (menghilangkan) baginya kesulitan di akhirat kelak'." (HR Tirmidzi nomor 1853, Ibnu Majah: 4295, Ahmad: 7601)
BACA JUGA:Jadwal Sholat Hari Ini Jumat Berkah 18 November 2022M/23 Rabiul Akhir 1444H
Namun kemudian, menurut Ijtima' Ulama MUI, perlu diperhatikan orang yang telah meminjam bila sudah memiliki ganti haram baginya menunda pembayaran utang. Ini selaras dengan peringatan Nabi Shallallahu alaihi wassallam:
َ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
"Nabi Shallallahu alaihi wassallam bersabda, 'Menunda pembayaran bagi orang yang mampu membayar utang adalah kezaliman'." (HR Bukhari nomor 2225)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News