Share

Perbedaan Masjid, Mushola, dan Surau

Ratu Syra Quirinno, Jurnalis · Senin 26 Desember 2022 10:26 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 26 614 2734204 perbedaan-masjid-mushola-dan-surau-BUptahMW66.jpg Ilustrasi perbedaan masjid, mushola, dan surau. (Foto: Shutterstock)

SETIAP Muslim wajib mengerjakan ibadah sholat lima waktu. Sholat memang dapat dikerjakan di mana saja, tapi lebih utama di rumah ibadah seperti masjid, mushola, dan surau.

Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa perbedaan masjid, mushola, dan surau. Berikut penjelasannya, sebagaimana telah Okezone himpun, Senin (26/12/2022).

BACA JUGA:Unik! Ada Masjid Bambu Berbentuk Perahu di Kalimantan 

Masjid adalah tempat ibadah umat Islam yang bisa dipakai untuk Sholat Jumat. Ukurannya besar, ada tempat parkir, dan kadang bertingkat.

Sedangkan mushola adalah tempat atau ruangan yang digunakan untuk sholat yang terletak di tempat-tempat tertentu seperti kantor, pasar, stasiun, dan sarana pendidikan. Ukurannya lebih kecil dari bangunan masjid dan tidak dipakai untuk Sholat Jumat.

BACA JUGA:Segera Diresmikan, Masjid Al Jabbar Bandung Memiliki Museum 4 Nabi 

Sementara surau berasal dari bahasa Melayu yang artinya mirip dengan mushola, yakni tempat ibadah bagi umat Islam dengan bangunannya yang relatif lebih kecil dari masjid dan biasanya tidak digunakan untuk pelaksanaan Sholat Jumat.

Di Minangkabau, Provinsi Sumatera Barat, Indonesia, surau kebanyakan lebih dikhususkan sebagai lembaga pendidikan, dikarenakan letaknya yang berdampingan dengan masjid. 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Lantas apa perbedaan dari masjid, mushola, dan surau?

Perbedaan utamanya terlihat dari sisi luas atau ukuran bangunan serta fungsinya. Ukuran mushola atau surau biasanya kecil dan tidak dijadikan tempat Sholat Jumat yang membutuhkan ruangan luas serta bisa menampung puluhan, ratusan, hingga ribuan orang.

Dalam ajaran agama Islam, mushola dan surau tidak bisa disamakan dan tidak dihukumi sebagai masjid. Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan masjid rumah (tempat sholat di rumah/musala/surau) bukan masjid yang hakiki, tidak pula dihukumi masjid, sehingga boleh diubah menjadi ruang lainnya atau boleh juga orang junub tidur di dalamnya. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/212)

Semua bangungan yang tidak dikategorikan masjid tidak berlaku ketentuan sebagai masjid, sehingga tidak ada anjuran untuk sholat tahiyatul masjid, yakni sholat sunnah dua rakaat sebagai penghormatan terhadap rumah Allah (Baitullah) yakni masjid.

Wallahu a'lam bisshawab. 

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini