 
                "Bayangkan kalau itu dihabiskan terus lama-lama akan termakan sama pokok. Artinya nilai manfaat tidak mencukupi untuk keberangkatan tahun akan datang apabila nilai manfaat terlalu besar digunakan," lanjutnya.
MPR disebut Yandri meyakini BPIH Rp 69 juta uang yang diusulkan Kementerian Agama RI masih dapat ditekan dengan cara validasi dan verifikasi oleh Panja DPR dengan mengundang pihak terkait.
"Saya kira apabila BPK belum melakukan audit secara resmi, tidak apa kalau ada pertanyaan disampaikan. Sehingga keterbukaan dan transparansi itu penting agar suudzon itu bisa dihentikan. BPK harus tampil apa yang menjadi pertanyaan besar masyarakat terhadap pengelolaan dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," pungkas Yandri Sutanto.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kementerian Agama dalam surat B016/MA/haji.303/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 mengusulkan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) reguler dan khusus tahun 1444H/2023M di usulkan komponen BPIH Rp 98.893.909,11.