HUKUM menikah menurut Islam akan dibahas dalam artikel kali ini. Diketahui bahwa agama Islam menganjurkan setiap umat untuk menikah. Hal ini untuk mengikuti syariat serta menjauhkan dari perbuatan zina antara laki-laki dan perempuan.
Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kotabaru Ustadz Muhammad Rafi menjelaskan bahwasannya hukum asal menikah terdapat berbagai pendapat dari para ulama.
"Menurut mayoritas pendapat ulama adalah sunnah atau anjuran, namun jika ditinjau berdasarkan keadaan dan niat pelaku (calon pengantin)," katanya dalam laman Kemenag Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Jika ditinjau kembali berdasarkan penjelasan dalam kitab Fath al-Mu'in: 44–46, hukum menikah terbagi menjadi lima bagian yaitu:
BACA JUGA: Dapat Kelonggaran di Arab Saudi, Christiano Ronaldo dan Georgina Bisa Serumah Tanpa Menikah
1. Wajib
Hukum menikah yang pertama adalah wajib, yakni diperuntukkan bagi seseorang yang sudah memiliki kemampuan menunaikannya. Kemudian memiliki keinginan yang besar untuk menyalurkan syahwatnya. Jika dibiarkan, maka khawatir nantinya menjerumuskan ke dalam kemaksiatan.
Kemampuan lainnya adalah orang itu (laki-laki) sudah mampu dalam segala hal, baik fisik, mental hingga finansial. Sehingga nantinya dapat memenuhi kebutuhan istrinya dengan cukup sesuai dengan syariat Islam.
2. Sunnah
Hukum selanjutnya adalah disunnahkan menikah, yakni bagi orang yang sudah memiliki kemampuan untuk melakukannya, mau dan juga memiliki syahwat tinggi.
Meskipun belum sampai tingkat mengkhawatirkan, tetap disunnahkan untuk disegerakan melaksanakannya. Terlebih jika pasangan itu sudah dirasa siap, serta dalam menjalankan pernikahan.
BACA JUGA:Hukum Menikahi Ibu Mertua seperti Diungkapkan Rozy Mantan Suami Norma Risma
3. Ditinggalkan
Ada hukum menikah yang lebih baik ditinggalkan. Hal ini berkaitan dengan seseorang yang belum mampu dalam memberikan nafkah, namun keinginan dalam menyalurkan hasratnya sudah besar.
Jika dilanjutkan karena alasan untuk menghindari zina, sementara kemampuan pria tersebut belum mumpuni, maka lebih baik ditinggalkan. Lalu untuk menahannya bisa dilakukan dengan cara puasa, terapi, atau berolahraga agar keinginan hasrat itu teralihkan.
"Adapun gairah seksualitasnya bisa dikurangi dengan berpuasa atau berolahraga dengan rutin," jelas Ustadz Muhammad Rafi.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News