Share

5 Hukum Menikah Menurut Islam, Wajib Diketahui Setiap Muslim

Novie Fauziah, Jurnalis · Jum'at 27 Januari 2023 12:27 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 27 330 2754009 5-hukum-menikah-menurut-islam-wajib-diketahui-setiap-muslim-ruwpotEjlO.jpg Ilustrasi hukum menikah menurut Islam. (Foto: Unsplash)

HUKUM menikah menurut Islam akan dibahas dalam artikel kali ini. Diketahui bahwa agama Islam menganjurkan setiap umat untuk menikah. Hal ini untuk mengikuti syariat serta menjauhkan dari perbuatan zina antara laki-laki dan perempuan.

Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kotabaru Ustadz Muhammad Rafi menjelaskan bahwasannya hukum asal menikah terdapat berbagai pendapat dari para ulama.

"Menurut mayoritas pendapat ulama adalah sunnah atau anjuran, namun jika ditinjau berdasarkan keadaan dan niat pelaku (calon pengantin)," katanya dalam laman Kemenag Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Jika ditinjau kembali berdasarkan penjelasan dalam kitab Fath al-Mu'in: 44–46, hukum menikah terbagi menjadi lima bagian yaitu:

BACA JUGA: Dapat Kelonggaran di Arab Saudi, Christiano Ronaldo dan Georgina Bisa Serumah Tanpa Menikah 

Info grafis sunah-sunah di hari Jumat. (Foto: Okezone)

1. Wajib

Hukum menikah yang pertama adalah wajib, yakni diperuntukkan bagi seseorang yang sudah memiliki kemampuan menunaikannya. Kemudian memiliki keinginan yang besar untuk menyalurkan syahwatnya. Jika dibiarkan, maka khawatir nantinya menjerumuskan ke dalam kemaksiatan.

Kemampuan lainnya adalah orang itu (laki-laki) sudah mampu dalam segala hal, baik fisik, mental hingga finansial. Sehingga nantinya dapat memenuhi kebutuhan istrinya dengan cukup sesuai dengan syariat Islam.

2. Sunnah

Hukum selanjutnya adalah disunnahkan menikah, yakni bagi orang yang sudah memiliki kemampuan untuk melakukannya, mau dan juga memiliki syahwat tinggi.

Meskipun belum sampai tingkat mengkhawatirkan, tetap disunnahkan untuk disegerakan melaksanakannya. Terlebih jika pasangan itu sudah dirasa siap, serta dalam menjalankan pernikahan.

BACA JUGA:Hukum Menikahi Ibu Mertua seperti Diungkapkan Rozy Mantan Suami Norma Risma 

3. Ditinggalkan

Ada hukum menikah yang lebih baik ditinggalkan. Hal ini berkaitan dengan seseorang yang belum mampu dalam memberikan nafkah, namun keinginan dalam menyalurkan hasratnya sudah besar.

Jika dilanjutkan karena alasan untuk menghindari zina, sementara kemampuan pria tersebut belum mumpuni, maka lebih baik ditinggalkan. Lalu untuk menahannya bisa dilakukan dengan cara puasa, terapi, atau berolahraga agar keinginan hasrat itu teralihkan.

"Adapun gairah seksualitasnya bisa dikurangi dengan berpuasa atau berolahraga dengan rutin," jelas Ustadz Muhammad Rafi. 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

4. Makruh 

Selanjutnya yaitu bisa dihukumi makruh. Ini berlaku bagi seseorang yang memang tidak ingin menikah karena alasan tertentu. Terlebih lagi tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istrinya serta belum siap secara mentalnya.

Apabila dipaksakan menikah, maka dikhawatirkan dia tidak dapat menunaikan hak dan kewajiban dalam pernikahan atau bahkan bisa merugikan pasangannya, baik secara langsung maupun tidak.

5. Haram 

Hukum menikah yang kelima adalah haram. Ini berlaku bagi orang yang menikah karena tujuan tidak baik, seperti menyakiti pasangan, dendam, atau niat negatif lainnya.

Apabila hal itu diketahui oleh orang lain, maka lebih baik tidak melaksanakannya karena tujuan di awal pun sudah tidak ada niatan baik bagi kelangsungan kehidupan pernikahannya kelak nanti.

Sementara itu secara etimologi (bahasa), kata nikah berasal dari bahasa Arab Al-Dhammu yang berarti "Berkumpul".

Sedangkan menurut terminologi fikih (istilah syariat), akad yang menyimpan makna diperbolehkannya hubungan intim (antara suami-istri), yakni dengan menggunakan lafaz nikah atau sejenisnya. Dengan kata lain, pernikahan adalah dasar hukum yang melegalkan hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan (Fathul Wahab, 2: 54).

Berdasarkan pengertian tersebut dapat dipahami bahwa pernikahan adalah penyatuan dua insan (laki-laki dan perempuan) melalui akad yang menjadi dasar kebolehan penyatuan.

Kemudian menurut ulama Mazhab Syafi'i, hukum asal nikah adalah sunnah atau anjuran sebagaimana pernyataan Imam Nawawi, "Perintah menikah dalam Alquran bermakna anjuran, bukan wajib. Pandangan ini disetujui oleh mayoritas ulama." (Syarah Shahih Muslim, 9: 173)

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui." (QS An-Nur Ayat 32)

Wallahu a'lam bisshawab

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini