Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Hukum Menikah Menurut Islam, Wajib Diketahui Setiap Muslim

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 27 Januari 2023 |12:27 WIB
5 Hukum Menikah Menurut Islam, Wajib Diketahui Setiap Muslim
Ilustrasi hukum menikah menurut Islam. (Foto: Unsplash)
A
A
A

4. Makruh 

Selanjutnya yaitu bisa dihukumi makruh. Ini berlaku bagi seseorang yang memang tidak ingin menikah karena alasan tertentu. Terlebih lagi tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istrinya serta belum siap secara mentalnya.

Apabila dipaksakan menikah, maka dikhawatirkan dia tidak dapat menunaikan hak dan kewajiban dalam pernikahan atau bahkan bisa merugikan pasangannya, baik secara langsung maupun tidak.

5. Haram 

Hukum menikah yang kelima adalah haram. Ini berlaku bagi orang yang menikah karena tujuan tidak baik, seperti menyakiti pasangan, dendam, atau niat negatif lainnya.

Apabila hal itu diketahui oleh orang lain, maka lebih baik tidak melaksanakannya karena tujuan di awal pun sudah tidak ada niatan baik bagi kelangsungan kehidupan pernikahannya kelak nanti.

Sementara itu secara etimologi (bahasa), kata nikah berasal dari bahasa Arab Al-Dhammu yang berarti "Berkumpul".

Sedangkan menurut terminologi fikih (istilah syariat), akad yang menyimpan makna diperbolehkannya hubungan intim (antara suami-istri), yakni dengan menggunakan lafaz nikah atau sejenisnya. Dengan kata lain, pernikahan adalah dasar hukum yang melegalkan hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan (Fathul Wahab, 2: 54).

Berdasarkan pengertian tersebut dapat dipahami bahwa pernikahan adalah penyatuan dua insan (laki-laki dan perempuan) melalui akad yang menjadi dasar kebolehan penyatuan.

Kemudian menurut ulama Mazhab Syafi'i, hukum asal nikah adalah sunnah atau anjuran sebagaimana pernyataan Imam Nawawi, "Perintah menikah dalam Alquran bermakna anjuran, bukan wajib. Pandangan ini disetujui oleh mayoritas ulama." (Syarah Shahih Muslim, 9: 173)

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui." (QS An-Nur Ayat 32)

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement