HUKUM, tata cara dan niat ganti puasa Ramadhan karena haid penting untuk diketahui oleh wanita.
Haid atau datang bulan adalah suatu halangan wanita muslim untuk melaksanakan shalat dan puasa. Meski demikian, hukum ganti puasa ramadhan karena haid adalah wajib. Tetapi wanita tidak wajib mengganti shalat yang ditinggalkan selama haid.
Jika tidak mengganti puasa Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya datang, maka harus mengqodho tahun berikutnya dan membayar Fidyah pada waktu yang sama. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga maka ia harus menunaikan Ramadhan yang itu mengqadha hutang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu ditinggalkan sebagai kaffarah." (HR Ad-Daruquthni)