Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dengan lidah Nabi Khidir Alaihissallam:
وَأَمَّا الْغُلَامُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَا أَنْ يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا
"Dan tentang anak laki-laki itu, orangtuanya beriman, dan kami khawatir dia akan membebani mereka dengan pelanggaran dan kekafiran." (QS Al Kahfi (18): 80)
Artinya, anak laki-laki tersebut akan menyebabkan orangtuanya jatuh ke dalam kekafiran, sehingga mereka akan menjadi penghuni abadi api neraka.
Dijelaskan lebih lanjut, beberapa ulama tafsir berpendapat bahwa dia bukanlah anak laki-laki tetapi seorang dewasa muda karena kata Arab "ghulam" juga dapat merujuk kepada seorang dewasa muda.
Selain itu, ada pendapat lain juga yang menyebut bahwa dia bersalah atas kejahatan lain yang dapat dihukum mati menurut hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala yang berlaku saat itu.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)