Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Boleh Sholat Witir 1 Rakaat Saja? Ini Jawabannya

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 08 Februari 2023 |17:08 WIB
Apakah Boleh Sholat Witir 1 Rakaat Saja? Ini Jawabannya
Ilustrasi sholat witir 1 rakaat. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

APAKAH boleh sholat witir 1 rakaat saja? Ini jawabannya. Lengkap dengan dalil-dalil sahih yang menyertainya.

Sholat witir 1 rakaat langsung salam dibolehkan oleh mayoritas ulama. Dalilnya adalah sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

الْوِتْرُ حَقٌّ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ

"Witir adalah sebuah keharusan bagi setiap Muslim, barang siapa yang hendak melakukan witir 5 rakaat maka hendaknya ia melakukankannya, dan barang siapa yang hendak melakukan witir 3 rakaat maka hendaknya ia melakukannya, dan barang siapa yang hendak melakukan witir 1 rakaat maka hendaknya ia melakukannya." (HR Abu Dawud nomor 1422. Syekh Al Albani mengatakan hadits ini shahih)

BACA JUGA:Dzikir dan Doa Setelah Sholat Tahajud serta Witir Terlengkap 

Ilustrasi sholat witir 1 rakaat. (Foto: Shutterstock)

BACA JUGA:Niat dan Tata Cara Sholat Witir 1 Rakaat Lengkap dengan Doa serta Keutamaannya 

Pengertian Sholat Witir 

Witir secara bahasa berarti ganjil. Hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ

"Sesungguhnya Allah itu Witr dan menyukai yang witr (ganjil)." (HR Bukhari nomor 6410 dan Muslim: 2677)

Sedangkan yang dimaksud witir pada sholat witir adalah sholat yang dikerjakan antara Sholat Isya dan terbitnya fajar (masuknya waktu subuh). Sholat witir adalah penutup sholat malam.

Mengenai sholat witir apakah bagian dari sholat lail (sholat malam/tahajud) atau tidak, para ulama berselisih pendapat. Ada ulama yang mengatakan bahwa sholat witir adalah bagian dari sholat lail dan ada ulama yang mengatakan bukan bagian dari sholat lail. 

Hukum Sholat Witir

Menurut mayoritas ulama, hukum sholat witir adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan.

Namun ada pendapat yang cukup menarik dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah bahwa sholat witir itu wajib bagi orang yang punya kebiasaan melaksanakan sholat tahajud. (Lihat Al Ikhtiyarot, ‘Alaud diin Abul Hasan Ali bin Muhammad bin ‘Abbas Al Ba’li Ad Dimasyqi, halaman 57, Mawqi’ Misykatul Islamiyah)

Dalil pegangan beliau mungkin adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً

"Jadikanlah akhir sholat malam kalian adalah sholat witir." (HR Bukhari nomor 998 dan Muslim: 751) 

Waktu Sholat Witir

Para ulama sepakat waktu sholat witir adalah antara Sholat Isya hingga terbit fajar. Adapun jika dikerjakan setelah masuk waktu subuh (terbit fajar), maka itu tidak diperbolehkan menurut pendapat yang lebih kuat. Alasannya adalah sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى

"Sholat malam itu 2 rakaat 2 rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir akan masuk waktu subuh, hendaklah ia sholat 1 rakaat sebagai witir (penutup) bagi sholat yang telah dilaksanakan sebelumnya." (HR Bukhari nomor 990 dan Muslim: 749, dari Ibnu ‘Umar)

Ibnu ‘Umar mengatakan:

مَنْ صَلَّى بِاللَّيْلِ فَلْيَجْعَلْ آخِرَ صَلاَتِهِ وِتْراً فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِذَلِكَ فَإِذَا كَانَ الْفَجْرُ فَقَدْ ذَهَبَتْ كُلُّ صَلاَةِ اللَّيْلِ وَالْوِتْرُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَوْتِرُوا قَبْلَ الْفَجْرِ »

"Barang siapa yang melaksanakan sholat malam, maka jadikanlah akhir sholat malamnya adalah witir karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan hal itu. Dan jika fajar tiba, seluruh sholat malam dan sholat witir berakhir, karenanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 'Sholat witirlah kalian sebelum fajar'." (HR Ahmad 2/149. Syekh Syu'aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shahih)

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement