FERDY Sambo divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Tidak ada Hal yang meringankan, menyatakan hukuman pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel.
BACA JUGA:5 Fakta Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Serahkan Buku Hitam ke Pengacara

Hukuman mati dalam syariat Islam disebut qishash atau qisas dan telah diterapkan sejak dulu, bahkan ketika zaman Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Qishash diterapkan sesuai kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, yakni dalam rangka menegakkan keadilan.
Dilansir laman Almanhaj, dijelaskan bahwa qishash berasal dari bahasa Arab dari kata قِصَا صُ yang berarti mencari jejak seperti Al-Qashash.
Sedangkan dalam istilah hukum Islam berarti pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila membunuh maka dibalas dengan dibunuh dan bila memotong anggota tubuh maka dipotong juga anggota tubuhnya. (Asy-Syarhul-Mumti’ 14/34)
BACA JUGA:Ferdy Sambo Telah Divonis Hukuman Mati, Tapi Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri
Syekh Profesor Dr Shalih bin Fauzan hafizhahullah mendefiniskannya dengan Al Qishash adalah perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi. (Al-Mulakhas al-Fiqh 2/476)
Dapat disimpulkan qishash adalah melakukan pembalasan yang sama atau serupa.
Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10/Munas VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu dijelaskan bahwa (1) Islam mengakui eksistenti hukuman mati dan memberlakukannya dalam jarimah (tindak pidana) hudud, qishas, dan ta'zir; (2) Negara boleh malaksanakan hukuman mati kepada pelaku kejahatan pidana tertentu.