Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Pandangan dalam Islam

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 14 Februari 2023 |08:39 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Pandangan dalam Islam
Ilustrasi Ferdy Sambo divonis hukuman mati menurut pandangan Islam. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam 

Diterangkan dalam hadits Arbain:

الحَدِيْثُ الرَّابِعُ عَشَرَ

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.

Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Tidak halal darah seorang Muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin." (HR Bukhari nomor 6878 dan Muslim: 1676)

Dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيْلٌ فَهُوَ بِخَيْرٍ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقْتَل

"Siapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memilih dua pilihan, bisa memilih diyat dan bisa qishash (balas bunuh)." (HR Al Jama'ah) 

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement