Sementara dalam buku "Bimbingan Manasik Haji Kementerian Agama" juga dijelaskan perbedaan antara ibadah haji dan umrah. Haji asal maknanya adalah "menyengaja sesuatu". Haji yang dimaksud menurut syara' adalah "sengaja mengunjungi Kakbah untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang tertentu".
Haji dalam pengertian istilah para ulama adalah menuju Kakbah untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu atau mengunjungi suatu tempat tertentu dengan melakukan suatu pekerjaan tertentu.
Sedangkan umrah berasal dari I'timar yang berarti "ziarah", yakni menziarahi Kakbah dan berthawaf di sekelilingnya. Kemudian bersai antara Shafa dan Marwa serta mencukur rambut (tahallul) tanpa wukuf di Arafah.
Lantas bagaimana perbedaan rukun haji dan umrah?
1. Berdasarkan hukum
Haji diketahui sebagai Rukun Islam yang kelima dan wajib dilaksanakan bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat wajib untuk melaksanakannya. Kewajiban berhaji bagi yang mampu ini didasarkan pada firman Allah Subahnahu wa Ta'ala pada Alquran Surat Ali Imran Ayat 98:
"Dan bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah." (QS Ali Imran: 98)
Bagi mereka yang mengingkari atau menghindari haji, padahal mampu dan memenuhi syarat, maka termasuk kaum berdosa.
Sementara hukum umrah masih menjadi perdebatan di antara para ulama. Dalam Surat Al Baqarah Ayat 196, umat Islam diperintahkan menyempurnakan ibadah haji dan umrah untuk Allah Subhanahu wa Ta'ala, "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah." (QS Al Baqarah: 196)
Terdapat banyak hadits yang menjelaskan tentang hukum umrah. Beberapa menyamakan hukum umrah dengan haji, tetapi ada pula yang menyebut hukum melaksanakan umrah adalah sunnah.