Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum, Dalil, dan Waktu Imsak Menurut Islam

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Senin, 13 Maret 2023 |17:00 WIB
Hukum, Dalil, dan Waktu Imsak Menurut Islam
Ilustrasi hukum, dalil, dan waktu imsak menurut Islam. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Waktu Imsak Menurut Islam 

Tidak ada waktu imsak, sebab yang ada umat Islam dilarang untuk makan dan minum setelah terbitnya fajar. Ini sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam:

الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ

"Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat (yaitu shalat shubuh) dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).” (Diriwayatakan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu yang diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam “Puasa”, Bab “Waktu makan sahur” no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom)

Demikian penjelasan terkait hukum, dalil, dan waktu imsak. Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement