Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Pamer Kekayaan di Media Sosial Menurut Islam

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 17 Maret 2023 |11:17 WIB
Hukum Pamer Kekayaan di Media Sosial Menurut Islam
Ilustrasi hukum pamer kekayaan di media sosial menurut Islam. (Foto: Okezone)
A
A
A

2. Menahan diri

Hal yang diperlukan ketika memiliki harta adalah menahan diri (imsak) untuk mengekspresikan keadaan ekonominya. Perintah untuk menahan diri ini berlaku baik ketika kaya maupun ketika miskin.

"Kita dilatih untuk menahan diri. Kalau nafsu kita diekspresikan, dituruti, maka itu akan menjadi bumerang bagi diri kita," ungkapnya.

3. Disiplin

Kemudian disiplin dalam membelanjakan harta yang dimiliki itu agar tidak digunakan pada hal-hal yang dilarang Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Oleh karena itu, berhati-hatilah menggunakan harta kita karena di akhirat nanti akan ditanya dari mana diperoleh dan ke mana digunakan harta itu, dan itu berat," paparnya.

"Karena harta akan menjadi beban di akhirat, apalagi kalau harta itu diperoleh bukan dengan cara yang halal dan tidak digunakan dengan cara yang baik. Kita menyesalnya nanti. Kalau sekarang masih muda, di masa tua nanti akan terasa. Kalau sekarang masih hidup, nanti setelah mati akan terasa," terangnya. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement