HUKUM pelaksanaan shalat tarawih sunnah atau wajib? Hal ini masih kerap dipertanyakan oleh sebagian umat Muslim. Mengingat sholat ini hanya dilaksanakan pada bulan Ramadhan sehingga membuatnya cukup istimewa.
Menurut Imam An-Nawawi rahimahullah (w. 676H), ulama besar mazhab Syafii, hukum sholat tarawih adalah sunnah.
 BACA JUGA:
"Adapun hukum sholat tarawih adalah sunah berdasarkan ijma' para ulama."
Para ulama pun sepakat bahwa hukum sholat tarawih adalah sunnah. Muhammad Ajib Lc dalam bukunya '33 Macam Jenis Sholat Sunnah' menjelaskan bahwa sholat tarawih adalah sholat sunah yang dilakukan pada malam hari di bulan Ramadan.
Â
(Hukum pelaksanaan shalat tarawih sunnah atau wajib?, foto: Istimewa)
Beberapa ulama ada juga yang berpendapat bahwa melaksanakan sholat tarawih hukumnya sunnat muakkad. Seperti disampaikan Almarhum Prof. Dr. H. Abdullah Syah MA, mantan ketua MUI Sumatera Utara tahun 2010 silam kepada Okezone.
 BACA JUGA:
Dalam kesempatan itu beliau menyebutkan, jumhur ulama menyatakan, hukum salat tarawih itu sunnat muakkad karena demikian besar pahalanya. Umat Islam mengamalkannya dengan sungguh-sungguh dan hampir tidak ada orang yang meninggalkannya, kecuali ada halangan.
Sunnat muakkad, yakni sunah yang sangat dianjurkan mendekati kepada hukum wajib. Di antara hikmah salat tarawih untuk penghapusan dosa yang telah lalu dan dosa yang kemudian. Lazaf dosa termasuk dosa besar dan dosa kecil.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News