Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Menonton Film Dewasa di Bulan Ramadhan

Wiwie Heriyani , Jurnalis-Jum'at, 31 Maret 2023 |15:44 WIB
Hukum Menonton Film Dewasa di Bulan Ramadhan
Hukum menonton film dewasa di bulan Ramadhan. (foto: Istimewa)
A
A
A

Dikutip dari Pa-muarateweh.go.id, hal yang membatalkan puasa terbagi dua. Yaitu Al-Mufathirat, ketika seseorang tidak sah berpuasa dan wajib men-qadha. Seperti, murtad, haid, hifas, gila, masuk atau pingsan, jimak.

Kemudian Al-Muhbithat, kondisi dimana seseorang meski tetap menjalankan puasa, namun puasanya batal dan tidak mendapat pahala. Adapun golongannya, seperti yang diriwayatkan Ad-Dailami berikut ini.

خَمْسٌ يُفْـطِرْنَ الصَّائِمَ: الْكَـذِبُ، وَالْغِيْبَةُ، وَالنَّمِيْمَةُ، وَالنَّظْرُ بِشَهْوَةٍ، وَالْيَمِيْنُ الْكَـاذِبُ

Artinya : “5 hal yang membatalkan pahala puasa: kebohongan, ghibah, adu domba, melihat dengan syahwat dan sumpah palsu.” (HR Ad-Dailami).

Menonton film dewasa membuat seseorang melihat dengan syahwat. Dari sana, terlihat bahwa menonton film dewasa termasuk golongan hal yang membatalkan puasa secara Al-Muhbithat. Tidak membatalkan puasa secara harfiah, namun merusak pahala puasa seseorang tersebut. Ia tetap bisa berpuasa, namun hanya mendapat rasa haus dan lapar saja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement