Dikutip dari Pa-muarateweh.go.id, hal yang membatalkan puasa terbagi dua. Yaitu Al-Mufathirat, ketika seseorang tidak sah berpuasa dan wajib men-qadha. Seperti, murtad, haid, hifas, gila, masuk atau pingsan, jimak.
Kemudian Al-Muhbithat, kondisi dimana seseorang meski tetap menjalankan puasa, namun puasanya batal dan tidak mendapat pahala. Adapun golongannya, seperti yang diriwayatkan Ad-Dailami berikut ini.
خَمْسٌ يُفْـطِرْنَ الصَّائِمَ: الْكَـذِبُ، وَالْغِيْبَةُ، وَالنَّمِيْمَةُ، وَالنَّظْرُ بِشَهْوَةٍ، وَالْيَمِيْنُ الْكَـاذِبُ
Artinya : “5 hal yang membatalkan pahala puasa: kebohongan, ghibah, adu domba, melihat dengan syahwat dan sumpah palsu.” (HR Ad-Dailami).
Menonton film dewasa membuat seseorang melihat dengan syahwat. Dari sana, terlihat bahwa menonton film dewasa termasuk golongan hal yang membatalkan puasa secara Al-Muhbithat. Tidak membatalkan puasa secara harfiah, namun merusak pahala puasa seseorang tersebut. Ia tetap bisa berpuasa, namun hanya mendapat rasa haus dan lapar saja.