Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara serta Niat Bayar Fidyah Utang Puasa Ramadhan untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 04 April 2023 |11:30 WIB
Cara serta Niat Bayar Fidyah Utang Puasa Ramadhan untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Ilustrasi cara serta niat bayar fidyah utang puasa Ramadhan untuk ibu hamil dan menyusui. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Tetap Ada Qadha’ 

Asy-Syairozi, salah seorang ulama Syafi'i, berkata, "Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada diri mereka sendiri, maka mereka boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’ tanpa ada kafarah. Keadaan mereka seperti orang sakit. Jika keduanya khawatir pada anaknya, maka keduanya tetap menunaikan qadha’, namun dalam hal kafarah ada tiga pendapat." (Al Majmu’, 6: 177)

Imam Nawawi berkata, "Wanita hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada keadaan dirinya, maka keduanya boleh tidak puasa dan punya kewajiban qadha’. Tidak ada fidyah ketika itu seperti halnya orang yang sakit. Permasalahan ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Begitu pula jika khawatir pada kondisi anak saat berpuasa, bukan pada kondisi dirinya, maka boleh tidak puasa, namun tetap ada qadha’. Yang ini pun tidak ada khilaf. Namun untuk fidyah diwajibkan menurut madzhab Syafi'i." (Al Majmu', 6: 177)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement