Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara serta Niat Bayar Fidyah Utang Puasa Ramadhan untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 04 April 2023 |11:30 WIB
Cara serta Niat Bayar Fidyah Utang Puasa Ramadhan untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Ilustrasi cara serta niat bayar fidyah utang puasa Ramadhan untuk ibu hamil dan menyusui. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Perbedaan Pendapat Ulama 

Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa para ulama dalam masalah qadha' dan fidyah bagi ibu hamil dan menyusui memiliki empat pendapat.

Pendapat pertama: Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, dan Sa’id bin Jubair berpendapat bahwa boleh keduanya tidak puasa dan ada kewajiban fidyah, namun tidak ada qadha' bagi keduanya.

Pendapat kedua: ‘Atho’ bin Abi Robbah, Al Hasan, Adh-Dhohak, An-Nakho'i, Az-Zuhri, Robi’ah, Al Awza’i, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Abu ‘Ubaid, Abu Tsaur, dan ulama Zhahiri berpendapat keduanya boleh tidak puasa namun harus meng-qadha', tanpa ada fidyah. Keadaannya dimisalkan seperti orang sakit.

Pendapat ketiga: Imam Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa keduanya boleh tidak puasa, namun wajib menunaikan qadha' dan fidyah sekaligus. Pendapat ini juga dipilih oleh Mujahid.

Pendapat keempat: Imam Malik berpendapat bahwa wanita hamil boleh tidak puasa, namun harus meng-qadha' tanpa ada fidyah. Tapi untuk wanita menyusui, ia boleh tidak puasa, namun harus meng-qadha' sekaligus menunaikan fidyah. Ibnul Mundzir setelah menyebutkan pendapat-pendapat ini, ia lebih cenderung pada pendapat 'Atho' yang menyatakan ada kewajiban qadha', tanpa fidyah. (Lihat Al Majmu’, 6: 178)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement