Oleh karena itu, perintah zakat sudah ada dari semenjak zaman Rasulullah SAW ketika masih di Makkah. Hanya saja, belum ada ketentuan spesifik terkait dengan takaran dan nilai yang harus dikeluarkan, dan yang dimaksud adalah zakat harta.
Selanjutnya, ketika Rasulullah SAW hijrah, pada tahun ke-2 dan setelah Ramadhan Allah SWT perintahkan zakat fitrah. Kemudian setelah itu Allah SWT perintahkan mengeluarkan zakat harta dengan ketentuan lebih spesifik, yakni seperti yang kita kenal saat ini yaitu zakat fitrah atau benda.
Bila dikaji lebih dalam sejarah tentang zakat, ternyata syariat zakat harta itu telah ada dari semenjak Nabi Ismail AS. Allah SWT menjelaskannya pada surah Maryam, ayat 55. Selain itu, penjelasannya terdapat dalam kitab-kitab lainnya.
(Vivin Lizetha)