Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, Ustadz Faozan Amar mengatakan, pembagian zakat dilakukan berdasarkan kebutuhan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Bagi yang akan membayarkan zakat juga ada perhitungannya tersendiri.
"Bagaimana cara menghitung zakat fitrah? Dihitung berdasarkan kebutuhan pokok yang kita makan sebanyak 1 sha' kurang lebih setara dengan 2,5 kilogram, makanan pokok atau uang dengan seharga kadar tersebut," katanya saat dihubungi MNC Portal.
Lebih lanjut, jika setiap hari mengonsumsi nasi dengan harga beras Rp20 ribu per kilogram, maka zakat yang dibayarkan juga memakai beras yang harganya sama yaitu senilai Rp20 ribu. Kemudian dikalikan 2,5 kilogram sekitar Rp50 ribu.
Demikian hitungan besaran zakat fitrah menurut syariat Islam. Waallahu'alam.
(Vivin Lizetha)