Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan. Mengecap masakan tidaklah makruh sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Zayyadi.
Sejalan dengan itu, dalam kitab Al-Sunan Al-Kubra, Imam Al-Baihaqi menyebutkan sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa beliau membolehkan seseorang mencicipi makanan selama makanan tersebut tidak sampai pada tenggorokannya. Riwayat tersebut adalah sebagai berikut:
Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya, dalam keadaan dia berpuasa. Dengan demikian, meskipun mencicipi makanan hukumnya boleh, namun hal itu sebaiknya ditinggalkan jika memang tidak ada kebutuhan. Namun jika ada kebutuhan, maka boleh mencicipi makanan dan hendaknya segera diludahkan agar tidak tertelan sampai tenggorokan.
Wallahu a'lam bishawab.
(Vivin Lizetha)