3. Menikah
Disunahkan melangsungkan akad nikah di bulan Syawal apabila di suatu daerah muncul bid’ah yakni anggapan sial menikah di bulan Syawal. Pada saat tersebut, dianjurkan membangun rumah tangga di bulan Syawal untuk menyelisihi pelaku bid’ah.
'Aisyah radhiyallahu ‘anha mengisahkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku di bulan Syawal dan membangun rumah tangga denganku di bulan Syawal. Lantas, siapakah istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lebih beliau cintai melebihi diriku?”
Aisyah radhiyallahu ‘anha juga menyukai apabila para wanita dipertemukan dengan suaminya di bulan Syawal (HR Muslim)
Imam An-Nawawi menjelaskan, “Maksud ‘Aisyah dengan pernyataan tersebut adalah membantah keyakinan Jahiliyah dan anggapan orang awam yang memakruhkan menikah dan berkumpulnya suami istri di bulan Syawal. Pendapat ini keliru dan tidak ada dasarnya sama sekali, bahkan termasuk peninggalan Jahiliyah. Mereka dahulu tathayyur (beranggapan sial) dengan hal tersebut karena nama Syawal diambil dari kata isyalah yang maknanya mengangkat."
4. Qiyamul lail
Setelah bulan Ramadan, rutinitas ibadah qiyamul lail harus dilanjutkan di bulan Syawal. Salah satunya adalah sholat tahajud. Ada banyak keistimewaan mengerjakan qiyamul lail.
Sholat malam bisa menjadi sebab masuk surga dan menaikkan derajat di surga. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Wahai sekalian manusia, sebarkanlah salam, berilah makanan, sambunglah tali persaudaraan dan sholatlah ketika manusia terlelap tidur pada waktu malam niscaya engkau akan masuk surga dengan selamat." (HR Ibnu Majah, disahihkan oleh Syekh Al Albani)
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Sungguh di dalam surga tedapat kamar-kamar yang bagian dalamnya terlihat dari luar dan bagian luarnya terlihat dari dalam. Kamar-kamar itu Allah sediakan bagi orang yang memberi makan, melembutkan perkataan, mengiringi puasa Ramadan (dengan puasa sunah), menebarkan salam, dan mengerjakan sholat malam ketika manusia lain terlelap tidur." (HR At-Tirmidzi, dihasankan oleh Syekh Al Albani)