Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Hukum Mengerjakan Puasa Syawal Tidak secara Berurutan?

Hantoro , Jurnalis-Sabtu, 29 April 2023 |20:29 WIB
Apa Hukum Mengerjakan Puasa Syawal Tidak secara Berurutan?
Ilustrasi hukum mengerjakan puasa Syawal tidak secara berurutan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Menurut ulama Syafi'iyah, puasa enam hari di bulan Syawal disunahkan berdasarkan hadits di atas. Disunahkan melakukannya secara berturut-turut di awal Syawal. Jika tidak berturut-turut atau tidak dilakukan di awal Syawal, maka itu boleh. Seperti itu sudah dinamakan melakukan puasa Syawal sesuai yang dianjurkan dalam hadis. Sunah ini tidak diperselisihkan di antara ulama Syafi'iyah, begitu pula hal ini menjadi pendapat Imam Ahmad dan Daud." (Al-Majmu’, 6: 276)

Berdasarkan penjelasan tersebut menunjukkan bahwa lebih afdhal memang berturut-turut, namun kalau tidak bisa berturut-turut maka tidak mengapa. Tapi lebih bersegera menyelesaikan puasa Syawal itu lebih baik karena Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

"Berlomba-lombalah berbuat kebajikan." (QS Al Maidah: 48)

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

"Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa." (QS Ali Imran: 133) 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement