HUKUM KB dalam Islam akan dibahas dalam artikel berikut ini. Perlu diketahui bahwa KB atau keluarga berencana ada beberapa macam dan metode. Sehingga, hukum KB tergantung dengan tujuan dan metode yang dipakai.
Dilansir Muslimah.or.id, Ustadz dr Raehanul Bahraen M.Sc Sp.PK menjelaskan mengungkapkan ada dua tujuan KB, yakni:
1. Membatasi kelahiran atau ( تحديد النسل) Tahdidun nasl
Membatasi kelahiran termasuk yang diharamkan, apalagi dengan metode haram semisal vasektomi/tubektomi (istilah awam: steril), yaitu tidak bisa punya anak selamanya. Ini bertentangan dengan ajaran Islam. Apa pun alasannya, baik dengan alasan tidak bisa mencari rezeki ataupun susah dan tidak mau repot mengurus anak.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً
"Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar." (QS Al Isra': 6)
Jumlah yang banyak adalah karunia semua kaum. Kaum Nabi Syu'aib ‘alaihissalam diperingati tentang karunia mereka:
وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ
"Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu." (QS Al A'raf: 86)
عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Anas bin Malik berkata, "Rasulullah Shallallahu ‘alihiwasallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata: 'Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian di hadapan para nabi pada hari kiamat'." (HR Ibnu Hibban 9/338, dishahihkan Syekh Al Albani dalam Irwa' nomor 1784)
2. Mengatur jarak kelahiran atau (تنظيم النسل) tandzimun nasl
Hal ini boleh dengan tujuan:
- Mengatur jarak kelahiran untuk kesehatan istri, agar istri bisa istirahat
- Mengatur jarak agar bisa fokus dengan pendidikan dan perhatian anak sebelumnya, karena anak juga punya hak pendidikan dan hak ASI
Berikut Fatwa Majma' Fiqh Al Islami mengenai KB:
أولاً: لا يجوز إصدار قانون عام يحد من حرية الزوجين في الإنجاب.
ثانياً: يحرم استئصال القدرة على الإنجاب في الرجل أو المرأة، وهو ما يعرف بـ(الإعقام) أو (التعقيم)، ما لم تدعو إلى ذلك الضرورة بمعاييرها الشرعية.
ثالثاً: يجوز التحكم المؤقت في الإنجاب بقصد المباعدة بين فترات الحمل، أو إيقافه لمدة معينة من الزمان، إذا دعت إليه حاجة معتبرة شرعاَ، بحسب تقدير الزوجين عن تشاور بينهما وتراض بشرط أن لا يترتب على ذلك ضرر، وأن تكون الوسيلة مشروعة، وأن لا يكون فيها عدوان على حمل قائم.
- Tidak boleh mengeluarkan undang-undang agar membatasi kebebasan suami-istri untuk memperoleh keturunan
- Diharamkan melakukan pemotongan/penghilangan kemampuan memiliki keturunan yaitu yang dikenal dengansteril (vasektomi/tubektomi). Hal tersebut dilakukan jika (darurat) sesuai dengan kaidah standar syariat
- Boleh mengontrol sementara dalam memperoleh keturunan dengan tujuan mengatur jarak kehamilan atau menghentikan sementara kehamilan pada jangka waktu tertentu. Jika ada hajat yang sesuai dengan tolok ukur syariat. Sesuai dengan kemampuan suami-istri, musyawarah dan saling ridha mereka. Tidak juga menimbulkan bahaya. Hendaknya sarananya juga sesuai dengan syariat dan tidak ada tindakan yang membahayakan kehamilan. (http://www.saaid.net/tabeeb/15.htm#8)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)