Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Inara Rusli Putuskan Lepas Cadar, Ini Hukumnya Menurut Islam

Hantoro , Jurnalis-Minggu, 21 Mei 2023 |10:21 WIB
Inara Rusli Putuskan Lepas Cadar, Ini Hukumnya Menurut Islam
Artis Inara Rusli. (Foto: Instagram @mommy_starla)
A
A
A

Madzhab Syafi’i

Pendapat Madzhab Syafi’i tentang hukum memakai cadar, aurat wanita di depan laki-laki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga, mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan laki-laki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.

Asy-Syarwani berkata:

إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ

“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam sholat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan laki-laki ajnabi yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha." (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)

Madzhab Hambali

Imam Ahmad bin Hambal berkata:

كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر

“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya." (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)

Dari pendapat ulama empat madzhab tersebut diketahui bahwa terjadi perbedaan pendapat terkait hukum melepas cadar.

Ada yang mengharamkan dilepas karena cadar diwajibkan. Ada yang boleh sebab cadar dinilai bersifat sunnah.

Wallahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement