MADINAH - Pembayaran Dam PPIH bisa dilakukan mulai 18 sampai 22 Juni 2023 dengan besaran paling kurang SR600 atau sekitar Rp2,4 juta dengan kurs saat ini. Keputusan tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan Kantor Urusan Haji (KUH) Republik Indonesia, Minggu (11/6).
Dalam surat tersebut disebutkan jika spesifikasi hewan untuk Dam adalah Kambing berusia minimal satu tahun atau domba minimal 6 bulan dengan fisik sehat dan tidak cacat.
Hewan dengan spesifikasi tersebut, dalam surat disebutkan paling kurang SR600. "Pembayaran Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi dilakukan secara kolektif," tambah surat yang di tanda tangani Ketua PPIH Arab Saudi Subhan Cholid.
Kemenag Tetapkan Dam PPIH Minimal 600 Real, Bagaimana dengan Jamaah Haji?
Pembayaran bisa dilakukan melalui, Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja Makkah; Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja Madinah;Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja Bandara; Seksi Kesehatan Daerah Kerja Makkah; Seksi Kesehatan Daerah Kerja Madinah; Dan Seksi Kesehatan Daerah Kerja Bandara.
"Untuk waktu pembayaran Dam PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter diserahkan oleh masing-
masing petugas pada tanggal 18 sampai dengan 22 Juni 2023 dan diibuatkan tanda terima penyerahan Dam."
BACA JUGA:
Sebelumnya, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan bagaimana untuk jemaah diberikan beberapa alternatif membayar melalui ban Islam, melalui kantor pos. Tapi, Jemaah haji juga bisa mengikuti standar yang sudah ditetapkan terhadap PPIH.