APA hukum memotong kuku dan rambut sebelum kurban? Hal ini sangat penting diketahui shohibul qurban menjelang hari raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Dilansir Rumaysho.com, dai muda asal Yogyakarta Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menerangkan bahwa semua Muslim yang berkurban maka ketika masuk 1 Dzulhijjah dilarang memotong kuku dan rambut. Ini tidak berlaku bagi istri, anak, dan anggota keluarga lainnya.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً
"Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut dan kulit yang tumbuh rambut sedikit pun juga." (HR Muslim nomor 1977)
Dalam riwayat lain disebutkan:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
"Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah (maksudnya: telah memasuki 1 Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya." (HR Muslim nomor 1977)
Larangan tersebut berlaku saat sudah punya niatan berkurban, maka mulai tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih tidak boleh memotong rambut, kuku, begitu pula kulit badannya.
Hikmah Larangan Shohibul Qurban
Tidak ada dalil tegas yang menunjukkan hikmah larangan tersebut. Sikap seorang Muslim mestilah sami'na wa atho'na, sekadar mendengar dan menjalankan.
Ulama Syafi'iyah mengatakan dengan tidak dipotongnya rambut dan kuku maka makin sempurnalah anggota badan untuk bebas dari api neraka.
Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah yang dimaksud adalah karena menyerupai orang yang berihram (saat haji) yaitu kala itu dilarang pula untuk memotong rambut dan kuku. Namun ulama Syafi’iyah membantah karena orang yang berkurban tidak sampai meninggalkan bercinta dengan istri. Orang yang berqurban juga masih dibolehkan mengenakan parfum dan pakaian yang membentuk lekuk tubuh (seperti kemeja dan celana). Juga perbuatan lainnya yang di mana orang yang berkurban tidak sepenuhnya melakukan seperti orang yang berihram. (Syarh Shahih Muslim, 13: 127)
Bagian yang Tidak Boleh Dipotong atau Dicabut
Intinya, larangan bagi shohibul qurban mencakup larangan memotong rambut kepala, jenggot, kumis, bulu ketiak, bulu kemaluan. Begitu pula rambut badan lainnya dilarang untuk dipotong. Hal ini dikecualikan jika memotongnya karena tuntutan kewajiban seperti khitan bagi yang baligh, dan memotong tangan pencuri. (Lihat Mughnil Muhtaj, 4: 378)
Allahu a'lam.
(Hantoro)