Kemudian Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ يَوْمُ عِيدٍ، فَلَا تَجْعَلُوا يَوْمَ عِيدِكُمْ يَوْمَ صِيَامِكُمْ، إِلَّا أَنْ تَصُومُوا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
"Sesungguhnya hari Jumat adalah hari raya. Maka janganlah kalian menjadikan hari raya kalian sebagai hari berpuasa kecuali kalian berpuasa sebelum dan setelahnya." (HR Ahmad nomor 8025. Dinyatakan hasan oleh Syekh Al Arnauth)
Hadits tersebut menunjukkan dilarangnya puasa pada hari Jumat saja kecuali disertai berpuasa setelah atau sebelumnya. Juga dikecualikan dari larangan ini adalah orang yang puasa sunnahnya bertepatan dengan hari Jumat.