Tabungan ini dikelola secara syariah dengan akad titipan atau Wadiah Yad Dhamanah yang bebas biaya bulanan, dengan fasilitas standing instruction atau pendebetan otomatis dengan setoran setiap bulan yang fleksibel dan dapat ditentukan sesuai kemampuan dan tujuan menabung orang tua maupun anak.
Sebagai ilustrasi, dengan asumsi setoran awal sebesar Rp25 juta, jika anak mulai menabung sejak usia 5 tahun selama 7 tahun sebesar Rp10 ribu per hari, maka porsi haji akan diperoleh pada saat anak berusia 12 tahun atau kira-kira saat kelas 1 SMP. Dengan estimasi masa tunggu kurang lebih 21 tahun, maka anak sudah dapat berangkat haji saat usia 33 tahun.
Sebagai informasi, per akhir Maret 2023 total tabungan haji di Bank Muamalat tercatat sebesar Rp1,27 triliun. Melalui kampanye Haji Anak Hebat ini, perseroan menargetkan tabungan haji dapat meningkat menjadi Rp1,33 triliun pada akhir 2023.
(Dani Jumadil Akhir)