Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Marak Penipuan Haji dan Umrah, Kemenag Akan Bentuk PPNS

Widya Michella , Jurnalis-Minggu, 20 Agustus 2023 |15:20 WIB
Marak Penipuan Haji dan Umrah, Kemenag Akan Bentuk PPNS
Ilustrasi Kemenag akan membentuk PPNS untuk mencegah kasus penipuan haji dan umrah. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

DIREKTUR Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan pihaknya akan membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ini dalam upaya penegakan hukum pelanggaran ibadah umrah dan haji khusus. 

"Saat ini jumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebanyak 512 penyelenggara dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebanyak 2.177 penyelenggara, sementara jumlah jamaah umrah pada tahun 1444 H lebih dari 1.400.000 orang, tentu memunculkan dinamika dan permasalahan yang tidak sedikit, sehingga PPNS permasalahan umrah dan haji khusus saat ini sangat dibutuhkan, "katanya, seperti dikutip Kemenag.go.id, Ahad (20/8/2023).

Info grafis tanda haji mabrur menurut Alquran dan hadits. (Foto: Okezone)

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 bahwa pembentukan PPNS harus sudah dilaksanakan dua tahun setelah UU tersebut disahkan. Ditjen PHU pun pada tahun 2020 telah melakukan beberapa kali Focus Group Discussion untuk pembentukan PPNS.

Namun karena pandemi covid-19, upaya pembentukan PPNS tertunda. Pada 2023, upaya tersebut dilanjutkan dengan FGD Pra-Diklat PPNS, sehingga Hilman berkomitmen akan mengajukan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPNS pada 2024.

"Kami akan usulkan Diklat PPNS untuk penanganan masalah umrah dan haji khusus pada awal tahun 2024. Seluruh persyaratan akan kami siapkan, termasuk penganggarannya," jelasnya. 

Sementara Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin menegaskan bahwa pihaknya kini sedang melakukan upaya penegakan hukum permasalah umrah.

Dia menuturkan seluruh Kanwil Kemenag Provinsi sedang melakukan pengawasan perizinan PPIU-PIHK dan melaporkan temuan yang mengarah pada pelanggaran pidana.

"Surat edaran yang dikirimkan pada 31 Juli 2023 jelas telah memerintahkan kepada Kanwil agar mengawasi dan menindak pelaku usaha yang melanggar hukum. Baik berupa pelanggaran perizinan maupun pelanggaran pada pelayanan kepada jamaah umrah dan haji khusus. Bila ditemukan pelanggaran pidana, maka Kanwil dapat melaporkan kepada kepolisian setempat," ungkapnya.

Kegiatan FGD yang digelar Senin lalu di Bogor ini menghadirkan narasumber dari Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Pasca-FGD PPNS akan ditindaklanjuti dengan usulan Diklat PPNS dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Diklat PPNS antara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dengan Kepala Bareskrim Mabes Polri.

"Diharapkan Diklat PPNS dilaksanakan pada awal 2024, sehingga pada tahun tersebut PPNS Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama telah terbentuk," pungkasnya. 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement