Oleh karena itu, kata Ustadz Khalid, seharusnya seseorang yang mengenakan hijab bisa lebih patuh dalam kebaikan. Kemudian tidak melakukan pelanggaran, apalagi memeragakan gaya-gaya yang mengandung pornografi.
"Kalau dalam Islam kan hijab itu kebaikan, berarti dia lebih patuh untuk menjaga penampilan dia, tidak melakukan pelanggaran," ujarnya.
Lantas, bagaimana dengan hukumnya? Ustadz Khalid Basalamah mengatakan apa yang dilakukan oleh Oklin Fia jelas ada hukumnya. Namun untuk ranah tersebut, hukum pemerintahlah yang lebih berlaku, belum masuk ke hukuman yang diberikan oleh agama Islam.
Sementara jika seseorang melanggar sampai tahap berzina, maka wajib dihukumi sesuai syariat Islam yang berlaku.
"Kalau seperti ini lebih ke hukum pemerintah setempat. Kalau (hukum) dalam Islam lebih ke eksekusi perbuatan, seperti sudah berzina itu ada hukum khusus. Tapi kalau dia baru membuat cuplikan mengajarkan kepada orang," pungkasnya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)