Dua ayat tersebut secara tegas mengatakan bahwa wanita Muslim hukumnya haram menikah dengan orang yang bukan dari Islam. Sebab, Allah Subhanahu wa Ta'ala meletakkan aturan dalam pernikahan adalah dalam rangka menjauhkan kerusakan dan kebuntuan dalam rumah tangga.
"Sebab dengan bercampurnya pemahaman yang berbeda dalam memahami subtansi dalam landasan beragama yakni Islam dalam hal ini Alquran dan hadits, maka niscaya kelak akan menciptakan perpecahan dan kehancuran," kata Ustadz Ainul Yaqin.
Begitu juga jika laki-laki adalah Muslim, sedangkan calon istrinya non-Muslim, tetap tidak dibolehkan menikah. Terkecuali, perempuan tersebut bersedia masuk Islam.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)