Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pernikahan Beda Agama, Ini Menurut Hukum Islam

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 30 Agustus 2023 |15:30 WIB
Pernikahan Beda Agama, Ini Menurut Hukum Islam
Ilustrasi pernikahan beda agama menurut hukum Islam. (Foto: Unsplash)
A
A
A

Dua ayat tersebut secara tegas mengatakan bahwa wanita Muslim hukumnya haram menikah dengan orang yang bukan dari Islam. Sebab, Allah Subhanahu wa Ta'ala meletakkan aturan dalam pernikahan adalah dalam rangka menjauhkan kerusakan dan kebuntuan dalam rumah tangga.

"Sebab dengan bercampurnya pemahaman yang berbeda dalam memahami subtansi dalam landasan beragama yakni Islam dalam hal ini Alquran dan hadits, maka niscaya kelak akan menciptakan perpecahan dan kehancuran," kata Ustadz Ainul Yaqin.

Begitu juga jika laki-laki adalah Muslim, sedangkan calon istrinya non-Muslim, tetap tidak dibolehkan menikah. Terkecuali, perempuan tersebut bersedia masuk Islam.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement