 
                Keterangan tersebut menyatakan bahwa sholat adalah kewajiban bagi umat Islam. Saat dalam perjalananan jauh atau dekat mengunakan kereta api, kapal, pesawat, dan lainnya selama itu bersih serta suci maka boleh menjadi tempat sholat.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Alquran Surat Al Baqarah Ayat 239 tentang kemudahan sholat dalam perjalanan. Allah Ta'ala berfirman yang artinya:
"Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka sholatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (sholatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui." (QS Al Baqarah: 239)