Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Sholat saat Nonton Bola di Stadion

Cahyo Yulianto , Jurnalis-Kamis, 14 September 2023 |07:42 WIB
Cara Sholat saat Nonton Bola di Stadion
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

TATA cara sholat saat nonton bola di stadion berikut ini bisa dilakukan oleh kaum Muslimin. Biasanya penonton bergama Islam saat menonton pertandingan sepakbola di stadion tidak melupakan ibadahnya seperti sholat lima waktu.

Adapun sholat fardhu telah memiliki aturan waktu pelaksanaan yang telah ditentukan. Dalam Q.S An Nisa ayat 103 dijelaskan

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

Artinya

“Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (an-Nisa’:103).

Lantas bagaimana cara agar kita dapat tetap menunaikan shalat saat nonton sepakbola di stadion? jawabannya adalah dengan melakukan jamak atau mencari tempat untuk sholat. Namun apakah boleh menjamak shalat untuk alasan menonton sepakbola?

Tentu saja boleh. Hal ini boleh dilakukan karena agama islam tidak pernah memberatkan umatnya. Dalam sebuah hadist dijelaskan

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ، فِي غَيْرِ خَوْفٍ، وَلَا سَفَرٍ» قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ: فَسَأَلْتُ سَعِيدًا، لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ فَقَالَ: سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِي، فَقَالَ: «أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ»

Artinya

“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW pernah menjamak shalat Dhuhur dengan Ashar di Madinah, tidak dalam keadaan takut, juga tidak dalam keadaan safar (bepergian). Abu Az-Zubair berkata: saya bertanya kepada Sa’id, mengapa Rasulullah berbuat demikian? Maka Said menjawab: “Saya pernah menanyakan pertanyaan seperti itu kepada Ibnu Abbas, ia menjawab: Rasulullah ingin agar tidak memberatkan umatnya.” (HR Muslim No. 705).

-Hadis lain juga menyebutkan

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي الْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ»، قَالَ: فَقِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ: لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ التَّوْسِعَةَ عَلَى أُمَّتِهِ

Artinya

“Dari Ibnu Abbas ia berkata: Rasulullah SAW pernah menjamak shalat Dhuhur dengan Ashar, Maghrib dengan Isya’, di Madinah, tidak dalam keadaan takut juga tidak sedang hujan.” (HR Muslim, No. 8230).

At-Tirmidzi berpendapat yang juga dibenarkan oleh An-Nawawi bahwa tidak ada perintah dari kalangan ulama untuk meninggalkan kedua hadist tersebut. Maka, hadist tersebut dapat diamalkan sehingga menjamak shalat saat menonton bola di stadion diperbolehkan.

Namun perlu diketahui, yang diperbolehkan hanyalah menjamak dan bukan mengqashar. Dengan kata lain, jumlah rakaatnya tetap sama, hanya saja waktunya yang diawalkan atau diakhirkan.

Wallahu a’lam

(RIN)

 

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement