PEMERINTAH dan DPR segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI akan membentuk Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M paling lambat akhir September 2023," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Senin 18 September 2023.

Dalam raker tersebut juga disepakati dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 perlu memastikan calon jamaah haji lansia benar-benar mendapat pelayanan dengan dukungan infrastruktur dan sarana-prasarana yang ramah lansia.
"Perlu dikaji secara mendalam konsep istithaah kesehatan dengan cara melakukan tes kesehatan (screening) melalui Kementerian Kesehatan RI sebelum melakukan setoran pelunasan," ucapnya, seperti dikutip dari Kemenag.go.id, Selasa (19/9/2023).
Dalam raker tersebut juga disepakati beberapa persiapan yang perlu dilakukan. Pertama, memastikan kontrak yang detail, rinci, dan jelas dalam melakukan kerja sama dengan pihak pemberi layanan untuk dijadikan pedoman bersama guna memberikan pelayanan serta perlindungan kepada jamaah haji.
Kedua, menyepakati perlunya upaya diplomasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi terkait dengan haji nonkuota agar tidak melanggar hak-hak jamaah haji kuota.
Ketiga, peningkatan layanan konsumsi juga menjadi kesepakatan dalam raker yang berlangsung selama lebih dari dua jam ini. Hal ini termasuk dalam penyediaan menu sarapan atau makan pagi lebih variatif dan tetap mengupayakan layanan konsumsi kepada jemaah baik sebelum maupun setelah puncak haji.
Keempat, meningkatkan layanan transportasi bus sholawat, transportasi antarkota, dan transportasi masyair (Armina).
"Jadi perlu adanya skema kedaruratan dalam pelaksanaan puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina)," kata Ashabul Kahfi.
Kelima, jika ada kuota tambahan, pemerintah perlu melakukan kesepakatan MoU untuk memisahkan kuota haji reguler dan khusus serta meningkatkan porsi kuota penerbangan untuk maskapai penerbangan dalam negeri.
"Terakhir mengkaji masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi yang lebih singkat," pungkasnya.
(Hantoro)