Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gus Baha Ungkap Hukum Menikahi Anak Tiri, Halal atau Haram?

Hantoro , Jurnalis-Senin, 02 Oktober 2023 |07:02 WIB
Gus Baha Ungkap Hukum Menikahi Anak Tiri, Halal atau Haram?
Ilustrasi Gus Baha jelaskan hukum menikahi anak tiri. (Foto: Istimewa/YouTube)
A
A
A

Dai pemilik nama lengkap KH Ahmad Bahauddin Nursalim ini menjelaskan, dalam Surat An-Nisa Ayat 23 tersebut ada kata fi hujurikum, artinya anak tiri yang serumah dengan ibunya, karena umumnya anak tiri itu serumah dengan ibunya.

Padahal maksud dari ayat di atas yang diharamkan dinikahi adalah anak tiri dari ibu yang sudah dinikahi dan dicampuri, baik serumah atau tidak. Namun ketika pria menikah dengan seorang janda dan pria tersebut belum pernah mencampurinya, maka halal baginya menikahi anak tiri dari janda itu, tentunya dengan catatan ia sudah tidak lagi menjadi suami dari sang janda, baik karena cerai ataupun karena meninggal. 

Namun, lanjut Gus Baha, kembali ke teks yang menyebutkan serumah, dalam praktiknya tidak menutup kemungkinan ada anak tiri yang tidak serumah dengan ibunya. Semisal setelah orangtuanya cerai, anak tersebut ikut neneknya atau ikut ayahnya. Bisa juga hidup secara mandiri.

"Tentu nash atau teksnya tidak bisa dipahami jika anak tiri dan ibunya tidak serumah maka boleh dinikahi," tegas Gus Baha.

Berangkat dari kasus ini, Gus Baha menegaskan bahwa di sinilah pentingnya memahami Alquran disertai ilmu ushul fiqih dan fiqih agar maksud ayat tidak menyimpang. Sehingga, menurut dia, berbahaya kalau ada gerakan kembali ke Alquran dan hadits tanpa disertai ilmu ushul fiqih dan fiqih. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement